Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Akan Berbelok, Siap-siap Didenda Rp 250.000

31/01/2020

Sebaiknya Toyota lovers tahu, menyalakan lampu sein saat akan berbelok hukumnya wajib. Jika tidak, Anda bisa kena tilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Menjadi pengendara yang baik tidak sekadar bisa membawa mobil di jalan raya, tapi juga soal bagaimana berlalu lintas yang baik dan beretika. Pertama; Anda harus mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku. Tidak boleh melakukan pelanggaran meski kondisi sedang sepi tanpa pengawasan polisi. Kedua; Anda harus memprioritaskan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Foto Kecelakaan Toyota Avanza

Keselamatan adalah hal terpenting saat di jalan raya

Kedua hal tersebut saling berkaitan satu sama lain. Agar keselamatan bisa lebih terjamin, Anda wajib mematuhi aturan lalu lintas dan jangan melakukan pelanggaran. Misalnya menerobos lampu merah, melintasi marka lurus, tidak memakai seatbelt, melawan arah, berjalan melebih batas kecepatan yang diizinkan, hingga tidak menyalakan lampu sein saat akan berpindah lajur, berbelok atau berbalik arah.

Menyalakan Lampu Sein

Menyalakan lampu sein harus benar-benar diperhatikan. Anda wajib menyalakannya pada saat-saat tersebut di atas. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 112 ayat 1 disebutkan “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”

Lalu pada ayat 2 dijelaskan “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”

>>> Bersama Toyota Safety Sense, Ini Dia 4 Fitur Keselamatan Baru Toyota Corolla Altis 2019

Foto lampu sein Toyota Camry 2020

Mau pindah lajur, berbelok, atau berbalik arah wajib menyalakan lampu sein

Aturan tersebut di atas cukup jelas dan mudah dipahami bahwa lampu sein adalah satu-satunya isyarat bagi pengendara mobil saat akan pindah lajur, berbelok, dan berbalik arah. Jika tidak dipatuhi, berarti Anda melakukan pelanggaran lalu lintas. Sanksinya Anda bisa penjara maksimal 2 bulan atau didenda maksimal Rp 250.000, seperti tersebut pada Pasal 294 dan Pasal 295 Undang-Undang yang sama, yaitu:

Pasal 294

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 295

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Etika Menyalakan Lampu Sein

Untuk menyalakan lampu sein juga tidak boleh asal, terutama soal waktu. Anda tidak boleh telat menyalakan lampu alias baru menyalakan lampu saat sudah tiba di tempat berbelok. Cara seperti ini tidak memberi keselamatan pengendara di belakang untuk melakukan tindakan antisipasi. Akibatnya, Anda justru bisa memicu kecelakaan ditabrak dari belakang. Selain merugikan Anda sendiri, pengendara lain juga harus menanggung kerugian atas kesalahan Anda.

>>> Bukan Hanya Sekadar Gaya, Ini Fungsi Toyota Sematkan Stoplamp LED Di Toyota Rush TRD Sportivo Ultimo

Gambar ilustrasi Menyalakan lampu sein kanan

Gambar ilustrasi Menyalakan lampu sein kiri

Ilustrasi cara menyalakan lampu sein

Minimal lampu sein harus dinyalakan 30 meter sebelum sampai di lokasi berbelok. Itu pun tidak baku, disesuaikan dengan kecepatan kendaraan. Makin kencang kendaraan, Anda wajib menyalakannya lebih jauh lagi.

Setelah menyalakan lampu sein dari jarak jauh, Anda mulai memindahkan kendaraan ke jalur yang dituju. Kalau beloknya ke kanan, pindah kendaraan ke lajur kanan. Sebaliknya kalau beloknya ke kiri, arahkan kendaraan ke lajur kiri. Lakukan perpindahan jalur ini secara halus dan melandai.

Kalau Anda tidak beralih lajur, bisa jadi bakal membingungkan pengendara di belakang. Misalnya, Anda menyalakan lampu sein kiri tapi kendaraan tetap di lajur kanan, atau sebaliknya.

>>> Hati-hati Area Blind Spot! Ketahui Tips Mengatur Kaca Spion Mobil Untuk Meminimalkannya

Fatchur Sag
 
Berita sama topik

Mungkin Anda ingin baca

  • Ini Dia Plat Nomor Bali

    Ini Dia Plat Nomor Bali

    Anto

    Plat nomor DK digunakan untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di kepolisian daerah (Polda) provinsi Bali. Mengingat luasnya pulau Bali, untuk memudahkan administrasi maka setiap kendaraan bermotor di pulau dewata diberikan kode tersendiri sesuai dengan wilayahnya.

  • Daftar Plat Nomor Seluruh Indonesia

    Daftar Plat Nomor Seluruh Indonesia

    Fat

    Menjadi bukti legalitas beroperasi, plat nomor kendaraan bermotor berbeda-beda antara daerah dengan daerah lain. Berikut ini daftar plat nomor seluruh Indonesia.

  • Daftar Pajak Mobil Avanza 2018 - 2022 di indonesia

    Daftar Pajak Mobil Avanza 2018 - 2022 di indonesia

    Fatchur Sag

    Membayar pajak tahunan menjadi kewajiban pemilik Toyota Avanza. Namun dibanding dengan mobil-mobil mewah, pajak mobil Avanza lebih terjangkau dan bersahabat.

International