5 Sanksi Terlambat Membayar Pajak Mobil di indonesia

28/06/2022

Jangan terlambat membayar pajak mobil dari tanggal yang ditentukan. Jika tidak, Anda bisa kena denda dan bahkan bisa kena sanksi yang lebih berat lagi.

Tidak hanya membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), pengemudi mobil juga harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengoperasikannya di jalan raya. STNK harus aktif karena menjadi bukti sudah membayar pajak mobil.

I. Sanksi Terlambat Membayar Pajak Mobil

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti mobil wajib dibayar setiap tahun. Batas waktunya sebagaimana yang tertera di lembar STNK. Jika melewati tanggal tersebut meskipun hanya 1 hari pembayaran pajak dianggap terlambat. Pemilik bisa kena sanksi dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Berikut deretan sanksi terlambat membayar pajak mobil:

1. Ditilang

Razia pengesahan STNK untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintasRazia pengesahan STNK untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas

Petugas berhak menilang jika diketahui mobil yang beroperasi belum dibayarkan pajaknya. STNK dianggap tidak sah dan pengemudi dianggap melanggar aturan berlalu lintas. Pengemudi atau pemilik harus menyelesaikan urusan melalui putusan di pengadilan.

2. Denda keterlambatan

Pemilik wajib membayar pokok pajaknya serta membayar denda atas keterlambatannya. Menurut laman resmi NTMC Polri denda pajak mobil yang terlambat adalah 25% dalam 1 tahun ditambah denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Denda SWDKLLJ sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Jika terlambatnya kurang dari 1 tahun, nominal dendanya tinggal dibagi 12 lalu dikalikan jumlah bulan yang terlambat dan + denda SWDKLLJ. Jika terlambatnya lebih dari 1 tahun (24 bulan), dendanya adalah 2 x PKB x 25% + denda SWDKLLJ. Jika kurang dari 24 bulan berlaku pembagian sebagaimana tahun pertama.

 

Rumusnya sebagai berikut:

  • Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ,
  • Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ,
  • Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ,
  • Terlambat 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ,
  • Terlambat 14 bulan : 2 x PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ,
  • Terlambat 18 bulan : 2 x PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Sebagai contoh, pajak mobil sebesar Rp 1.800.000 dan terlambat membayar 7 bulan. Mobilnya dari golongan DP dengan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp 262.500 dengan perhitungan Rp 1.800.000 (PKB) x 25% x 7/12 + Rp 243.000. Denda ini akan langsung ditambahkan pada saat pembayaran PKB.

Informasi pembayaran pajak mobil bisa diketahui di lembar STNKInformasi pembayaran pajak mobil bisa diketahui di lembar STNK

3. Dipenjara

Berikutnya sanksi terlambat membayar pajak mobil adalah dipenjara. Aturan ini tertuang secara resmi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 288 ayat 1 disebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

 

4. Disandera (Gijzeling)

Yang lebih menakutkan jika terlambat membayar pajak mobil adalah sanksi sandera atau gijzeling. Pemilik bisa ditangkap dan dititipkan di lapas khusus hingga 6 bulan lamanya. Setelah itu dibebaskan dan diberi waktu 6 bulan lagi untuk melunasi.

Aturan ini berlaku bagi yang terlambat membayar pajak yang nilainya lebih dari Rp 100 juta. Misalnya dia punya 6 mobil mewah dengan nilai pajak masing-masing Rp 20 juta per tahun, lalu tidak dibayarkan pajaknya.

5. STNK diblokir selamanya

Sanksi lainnya jika terlambat membayar pajak adalah pemblokiran STNK selamanya. Kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor akan dianggap ilegal atau bodong dan dilarang beroperasi di jalan raya.

Sanksi ini berlaku untuk keterlambatan 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis. Misalnya masa berlaku habis di akhir 2022. Lalu hingga akhir 2o24 tidak dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tidak bisa diregistrasi ulang.

Pasal 288 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan sanksi tersebut, sebagai berikut:

“(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.”

II. Cek Pajak Mobil

Mengingat begitu berat dan beragam sanksi yang dikenakan jika terlambat, sebaiknya perhatikan benar-benar kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor ini. Segera bayar pajak mobil dan motor Anda sebelum jatuh tempo.

Berapa tarif detailnya, Anda bisa melakukan pengecekan secara offline maupun online untuk mengetahui. Secara offline Anda bisa melihatnya di lembar STNK atau menghubungi Samsat terdekat.

Sedangkan secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah daerah dan Samsat setempat. Misalnya yang di Jawa Tengah melalui aplikasi Sakpole e-Samsat Jateng, di DKI Jakarta melalui aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta, dan di daerah lain melalui aplikasi serupa.

Disitu akan diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan berikut rincian-rinciannya. Jika ada denda juga langsung ditambahkan.

Mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor kini semakin mudahMengetahui informasi pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah

Fatchur Sag
 

FAQ umum

1. Berapa biaya pajak mobil?

Biaya pajak mobil beragam menyesuaikan jenis mobil dan kubikasi mesinnya.

2. Bagaimana cara mengecek pajak mobil?

Mengecek pajak mobil bisa secara offline dengan menghubungi kantor Samsat terdekat dan menanyakannya langsung. Bisa secara online menggunakan aplikasi perpajakan atau mengakses situs Samsat daerah.

3. Kapan pajak mobil baru dihapus?

Pajak mobil baru pernah dihapus mulai 1 Maret 2021 hingga akhir Desember 2021 melalui program Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 0 persen. Hal ini untuk mendorong penjualan mobil yang tengah menurun akibat pandemi Covid 19.

Mungkin Anda ingin baca

  • Ini Dia Plat Nomor Bali

    Ini Dia Plat Nomor Bali

    Anto

    Plat nomor DK digunakan untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di kepolisian daerah (Polda) provinsi Bali. Mengingat luasnya pulau Bali, untuk memudahkan administrasi maka setiap kendaraan bermotor di pulau dewata diberikan kode tersendiri sesuai dengan wilayahnya.

  • Daftar Plat Nomor Seluruh Indonesia

    Daftar Plat Nomor Seluruh Indonesia

    Fat

    Menjadi bukti legalitas beroperasi, plat nomor kendaraan bermotor berbeda-beda antara daerah dengan daerah lain. Berikut ini daftar plat nomor seluruh Indonesia.

  • Daftar Pajak Mobil Avanza 2018 - 2022 di indonesia

    Daftar Pajak Mobil Avanza 2018 - 2022 di indonesia

    Fatchur Sag

    Membayar pajak tahunan menjadi kewajiban pemilik Toyota Avanza. Namun dibanding dengan mobil-mobil mewah, pajak mobil Avanza lebih terjangkau dan bersahabat.

International